Pengawasan UTTP Alat Pengukur Kadar Air pada Jagung di 7 Supplier/Distributor Jagung di Wilayah Kota Bima

BIMA, 17 JUNI 2025 – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Polres Bima Kota, dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bima telah melaksanakan kegiatan pengawasan intensif terhadap alat ukur kadar air jagung pada hari Senin, 16 Juni 2025. Pengawasan yang menyasar 7 (tujuh) supplier/distributor jagung besar di wilayah Kota Bima ini menemukan bahwa dari 16 alat yang diperiksa, hanya 8 unit (50%) yang memenuhi syarat legal metrologi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada Alat ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan, serta untuk melindungi kepentingan konsumen, khususnya para petani jagung di wilayah Bima. Pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, melalui perwakilannya di lapangan, menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah.
"Dari total 16 unit alat pengukur kadar air yang kami periksa, kami menemukan 8 unit telah memenuhi syarat dan dikalibrasi. Namun, 5 unit lainnya kami dapati aktif digunakan meskipun belum dikalibrasi, dan 3 unit sisanya dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan," ujar Sodik, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima, selaku Pimpinan Tim Pengawas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesenjangan kepatuhan di antara pelaku usaha. Beberapa perusahaan telah tertib melakukan kalibrasi, sementara sebagian lainnya masih mengabaikan kewajiban tersebut. Rinciannya adalah 8 unit memenuhi syarat, 5 unit tidak memenuhi syarat karena belum dikalibrasi, dan 3 unit rusak.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan ini, Dinas Koperindag Kota Bima akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memberikan Himbauan dan Peringatan: Dinas Koperindag telah secara langsung menghimbau kepada para pelaku usaha/pedagang yang UTTP-nya tidak memenuhi syarat agar segera melakukan kalibrasi di Kantor Unit Metrologi Legal (UML) terdekat.
- Memberikan Fasilitasi: Untuk alat tester yang belum terkalibrasi, Dinas Koperindag Kota Bima menyatakan siap memfasilitasi proses peneraannya ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB di Kota Mataram untuk memastikan semua alat yang digunakan akurat dan sah secara hukum.
"Akurasi alat ukur kadar air ini sangat krusial karena menentukan harga jagung. Jika alatnya tidak akurat, bisa merugikan petani sebagai penjual atau perusahaan sebagai pembeli. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan membina para pelaku usaha demi terciptanya iklim perdagangan yang adil dan transparan di Kota Bima," tutupnya.
Pemerintah Kota Bima mengimbau seluruh pelaku usaha yang menggunakan UTTP dalam transaksi perdagangannya untuk secara proaktif dan berkala melakukan kalibrasi alatnya demi kepastian hukum dan perlindungan semua pihak.